[email protected] +6285263263269

Layanan Sumber Daya

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Layanan Sumber Daya

SUMBER DAYA

Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya.

1. Penilaian Angka Kredit (PAK) Pendidik

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PAK Pendidik adalah Sistem Kenaikan Jabatan Akademik berdasarkan angka kredit bagi Dosen sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Dengan kepentingan akuntabilitas, standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen diupayakan dapat memberikan kemudahan kenaikan jabatan akademik/pangkat kepada yang berhak secara terandal. Informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan berikut :

https://pak.kemdikbud.go.id/portal/

2. Sertifikasi Dosen

Berdasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen, Program Sertifikasi Dosen merupakan penghargaan dengan memberikan sertifikat pendidik kepada dosen sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, mendukung kesejahteraan, dan meningkatkan profesionalitasnya. Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

3. Penilaian Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan (PAK PLP)

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya, Penilaian Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan adalah Sistem Kenaikan Jabatan Akademik berdasarkan angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Yang selanjutnya, penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing- masing jenjang jabatan PLP ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

4. Layanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP DN)

BPP-DN adalah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk dosen atau tenaga kependidikan di bawah lingkup Kementerian Ristek dan Dikti. Beasiswa yang diperuntukkan bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini meliputi jenjang S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri. Dikti ini terbuka bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Selain biaya pendidikan, beasiswa BPP-DN meliputi biaya hidup, biaya domisili, biaya penelitian, biaya buku, hingga biaya perjalanan.

5. Layanan Beasiswa Pendidikan Luar Negeri (BPP LN)

Selain beasiswa BPP-DN, Ditjen Dikti turut menawarkan beasiswa BPP-LN atau Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri. Beasiswa ini ditujukan bagi dosen atau tenaga kependidikan yang ingin meraih gelar S2 atau S3 di pergruan tinggi luar negeri. Kandidat terpilih beasiswa BPP-LN ini akan diberikan beasiswa penuh meliputi uang kuliah, biaya hidup, tunjangan biaya hidup untuk keluarga yang menyertai, tiket pesawat, asuransi kesehatan, dan biaya buku. Selain itu disediakan pula biaya penyesuaian saat kedatangan, biaya program khusus, biaya penulisan tugas akhir/tesis/disertasi, serta biaya biaya pendaftaran ke perguruan tinggi luar negeri.

6. Layanan Beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU)

Program Beasiswa Pendididikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) merupakan jalur akselerasi bagi yang berminat menjadi dosen yang ditujukan bagi lulusan sarjana (S1) terbaik (fresh graduate) dengan menempuh pendidikan hingga doktor (S3) selama empat tahun. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan jumlah dosen bergelar doktor di tanah air. Beasiswa PMDSU di antaranya meliputi biaya riset di kelompok peneliti/, outsourcing fasilitas riset di dalam dan luar negeri, biaya seminar, biaya pendidikan (SPP/UKT), biaya hidup dan tunjangan mahasiswa, dan biaya administrasi.

7. Layanan Beasiswa Tendik Berprestasi (PasTi).

Selain beasiswa untuk Mahasiswa dan Dosen, Ditjen Dikti melalui Direktorat Sumber Daya mengelola Beasiswa Tendik Berprestasi. Peningkatan peran Tenaga Kependidikan ini sebagai upaya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi menuju world class university yang mampu bersaing secara global, serta mampu menciptakan keselarasan dengan perkembangan teknologi dan keterampilan baru, dalam rangka mendukung dan mengimplementasikan Era Industri 4.0. Sehingga perlu peningkatan kualitas Tendik berprestasi di perguruan tinggi guna mengangkat kualitas pengelolaan dan manajemen di perguruan tinggi.

8. Beban Kerja Dosen (BKD)

BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail di jelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 72:

  • BKD mencakup kegiatan pokok; pembelajaran (merencanakan, melaksanakan proses, dan melakukan evaluasi), membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat,
  • BKD paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan paling banyak 16 (enam belas) satuan kredit semester, dan
  • ketentuan lebih lanjut mengenai BKD diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BKD merupakan cerminan atas Indikator Kinerja Dosen, yang Secara Langsung dan Tidak Langsung Menunjang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi, dan menunjang Indikator Kinerja Kementerian. Atas dasar itu, BKD merupakan tonggak dari  Transformasi dan Reformasi Manajemen SDM Pendidikan Tinggi.

Terima kasih atas penilaian, kritik dan sarannya sehingga Layanan Direktorat Sumber Daya dapat meraih nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 81,83 pada triwulan I tahun 2022.

http://dikti.kemdikbud.go.id/layanan-sumber-daya/