PEMBERDAYAAN DAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PETANI PENGGARAP HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN PASAMAN
Abstract
Di Kabupaten Pasaman, hutan lindung digarap oleh petani tempatan karena mereka klaim sebagai hutan adat dan dapat digarap oleh masyarakat. Akibat penggarapan yang tidak terkontrol tersebut sering mengundang terjadinya bencana alam berupa kebakaran hutan, banjir dan galodo. oleh karena itu, agar lingkungan hutan terjaga dan petani penggarap dapat berusaha di lahan tersebut, perlu dicari solusinya dengan mensosialisasikan aspek hukum dan model pengelolaan hutan berbasis Agroforestry. Kegiatan akan diawali dengan survei lokasi garapan untuk melihat sistem pengelolaan lahan yang diterapkan di tingkat petani, melakukan pelatihan/sosialisasi tentang aspek hukum dan mempraktekkan sistem pengelolaan yang benar berbasis Agroforestry di lahan garapan dengan Sistem Agroforestry Sederhana. Untuk menunjang praktek di lapangan, bibit tanaman hutan diharapkan dapat bantuan dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat dan bibit tanaman sela disiapkan oleh petani atas swadaya masyarakat.