PELATIHAN PROBLEMATIKA ANGKUTAN UMUM DI KOTA SAMARINDA
Abstract
Kelangsungan angkutan kota (angkot), salah satu pilihan angkutan umum bagi masyarakat untuk menunjang aktivitasnya, saat ini dipertanyakan. Kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain bukanlah hal yang paling diperhatikan oleh pengemudi angkot. Kebiasaan dan perilaku negatif pengemudi angkutan umum disebabkan oleh anggapan ini, yang mengakibatkan sejumlah masalah lalu lintas. Berbagai persoalan berkembang akibat ulah dan rutinitas pengemudi angkot yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembuat kebijakan dan pihak terkait lainnya perlu mulai memperhatikan masalah ini segera sehingga dapat segera diperbaiki. Karena jika tidak diatasi, isu-isu tersebut akan berdampak negatif.
References
Akbar, M., Budianto, E., & Doloksaribu, B. (2019). Penentuan Besarnya Tarif Angkutan Dalam Kota (Angkot) Metode BOK. MJCE. 1(2):12-15
Badan Pusat Statistik. (2020). Penduduk Kota Samarinda menurut Sensus.https://samarindakota.bps.go.id/ (diakses pada 20 Maret 2021)
Fatimah, S. (2019). Pengantar Transportasi. Ponorogo: Myria Publisher
Kambuaya. A, M. C. A., & Theresia. (2020). Evaluasi Tarif Angkutan Umum LYNN Berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan, Ability to Pay, dan Wilingness to Pay (Studi Kasus: Angkot Lyn N, Rute Terminal Bratng – JMP, Kota Surabaya). Jurnal Rekayasa Teknik Sipil Universitas Madura, 5(2): 11-18
Kasmir, J. (2003). Studi Kelayakan Bisnis. Yogyakarta: Prenada Media Group.
Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat SK. 687/ AJ.2066/ DRJD/ 2002. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan dalam Trayek Tetap dan Teratur. Jakarta: Kementrian Perhubungan Republik Indonesia
Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 551.1/ 492/ HK-KS/ XI/ 2014. Penyesuaian Pedoman Besarnya Tarif Angkutan Umum di Jalan dalam Wilayah Kota Samarinda. Samarinda: Walikota Samarinda
Morlok, E. K. (1991). Pengantar Teknik dan Perencana Transportasi. Bandung: Erlangga.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Departemen Perhubungan.