FUNGSI PENGAWASAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI) NOMOR: 168/PDT/.SUS.PHI/2015/PN.BDG PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

  • Moh. Fadholi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha
Keywords: Pengawasan, Perjanjian Kerja Waktu Tetap, Hubungan Industrial.

Abstract

Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan mengkaji norma-norma sosial yang berlaku. Pendekatan yuridis didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masalah yang diteliti. Yang dimaksud dengan pendekatan empiris adalah penelitian yang bertujuan untuk memperjelas fakta pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu terhadap permasalahan yang diteliti. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, hasil penelitian yang relevan dengan topik penelitian yang penulis lakukan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No. 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Putusan Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial No: 168/Pdt/.Sus.PHI/2015/PN. Penulis menganalisis dari data yang diperoleh untuk menyusun laporan penelitian. Dari data tersebut dilakukan analisis hukum terhadap permasalahan yang diteliti untuk menghasilkan kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

References

Aflah, M. N., Junaidi, M., Arifin, Z., & Sukarna, K. (2021). Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah dalam Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal USM Law Review, 4(2), 631-650.

Anas, A. S. W. A. R. (2020). Analisis Pengawasan Ombudsman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Timur. Ejournal Ilmu Pemerintahan, 8(3), 847-860.

Arisandi, M. Z. (2021). Mekanisme Pengawasan terhadap Peserta BPJS Ditinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(1), 127-139.

Dewi, G. A. I. A., & Mudana, I. N. (2017). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terkait Fungsi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial di PT Sarana Arga Gemeh Amerta Denpasar. Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Fadillah, S. (2020). Peranan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Memberikan Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Kerja bagi Pekerja Outsourcing. Citra Justicia: Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 21(2), 16-24.

Fauzi, A. (2021). Pengawasan Praktek Monopoli sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 396-405.

Hidayati, T., Faqrurrowzi, L., & Tanjung, Y. T. (2022). Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 132-156.

Nuriya, E., Ispriyarso, B., & Cahyaningtyas, I. (2020). Optimalisasi Pengawasan Sistem Outsourcing Sebagai Upaya Menunjang Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia. Notarius, 13(1), 298-311.

Nursalim, C. R. P., & Suryono, L. J. (2020). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing. Media of Law and Sharia, 2(1), 46-62.

Pandia, I. S. A., Putra, M. F. M., & Suryandono, W. (2019). Tanggung Jawab Notaris terhadap Pelanggaran Jabatan Terkait Kelalaian Notaris dalam Memenuhi Perjanjian yang Mengikat Notaris (Studi Kasus: Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 09/B/MPPN/XI/2018). Indonesian Notary, 1(003).

Permana, D. Y., & Sutrisno, E. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja di Indonesia dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hukum Responsif, 13(2), 81-94.

Peter, T. T. M., & Rahayu, D. (2020). Akibat Hukum dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Tidak Dicatatkan oleh PT. X Surabaya. Inicio Legis, 1(1).

Putra, A. A., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 12-17.

Putra, Z., & Wajdi, F. (2022). Problematika Hukum Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Pekerja. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 405-412.

Sagala, D. K. H. M., Kurniawan, R. D., & Devi, S. (2021). Optimalisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing. Civitas Academica: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(1), 98-106.

Sengkey, G. S. (2021). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan. Lex Privatum, 9(6).

Simatupang, F. A., Bachtiar, M., & Dasrol, D. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Paket Pekerjaan Konsultansi antara Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasionalprovinsi Jambi dengan PT. Arteri Cipta Rencana Jo PT. Raissa Gemilang. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 6(2), 1-15.

Suyandi, S. A., & Wijayanti, A. (2020). Penegakan Pidana Ketenaagkerjaan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Wijayakusuma Law Review, 2(01).

Tarumingkeng, F., Rompas, W., & Ruru, J. (2022). Pengawasan Pemerintah dalam Penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Utara. Jurnal Administrasi Publik, 8(114).

Utami, W. (2020). Hukum Sebagai Agen Pengendali Sosial dalam Masyarakat Ditinjau dari Segi Sosiologi Hukum. Jurnal Maksiagama, 12(2).

Published
2023-05-25
How to Cite
Fadholi, M. (2023). FUNGSI PENGAWASAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI) NOMOR: 168/PDT/.SUS.PHI/2015/PN.BDG PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN . Journal of Community Service, 5(1), 55-70. https://doi.org/10.56670/jcs.v5i1.113