SEJARAH PERAN TEKNOLOGI DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH: INOVASI, IMPLEMENTASI, DAN IMPLIKASINYA
Abstract
Ekonomi syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam, telah mengalami transformasi signifikan seiring dengan kemajuan teknologi. Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan digitalisasi, termasuk teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI), telah mengubah sektor ekonomi syariah, terutama dalam hal transparansi, keamanan, dan efisiensi transaksi. Teknologi ini mendukung perluasan inklusi keuangan syariah dan mempercepat adopsi layanan keuangan berbasis syariah, seperti perbankan digital syariah. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan teknologi yang berkembang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inovasi, implementasi, dan dampak teknologi dalam ekonomi syariah, serta mengevaluasi tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi dokumentasi, penelitian ini menggali berbagai inovasi teknologi yang diterapkan dalam sektor ekonomi syariah dan dampaknya terhadap inklusi keuangan, pemberdayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
References
Budiman, J., Hesniati, H., Vincent, V., Kho, C., Devin, D., & Kelly, K. (2023). Analisis Faktor yang mempengaruhi Niat Gen Z untuk Mengadopsi Fintech Syariah. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ, 4(2), 1944–1955. https://doi.org/10.37385/msej.v4i3.1411
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77-101.
Jatnika, M Dzulfaqari, Mutiara A Anisah (2024). Implementasi Regulasi Fintech Syariah, Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(5) https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i5.451
Kadir, S., Kara, M., Ambo Masse, R., Paputungan, M. Z., & Alaaraj, H. (2023). The Sharia economic institution's history in Indonesia. NIZHAM, 11(2), 1-9.
Madani, H. R. (2021). Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan pada Industri Fintech Syariah. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(3), 128–141. Geuthèë Institute. http://www.journal.geutheeinstitute.com
Mardiana, R., Yani, R., Renita, & Andiny, N. (2024). The role of Islamic fintech in promoting entrepreneurship and sharia-based SMEs. RAUNG: Research Accounting and Auditing Journal, 1(1), 19–25.
Norrahman, R. A. (2023). Peran Fintech dalam Transformasi Sektor Keuangan Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 1(2), 101–126. https://doi.org/10.62421/jibema.v1i2.11
Setiawati, K., Baihaqi, S. A., Azahra, S. R., Apriliawati, V., & Fajrussalam, H. (2023). Inovasi keuangan Islam: Peran fintech dalam perbankan syariah. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 119–124.
Shinsuke, N. (2012). Critical Overview of The History of Islamic Economics: Formation, Transformation, And New Horizons. Asian and African Area Studies, 11(2), 114-136.
Sutoyo, W., Hamidi, L., & Kurnianingsih, N. (2024). The Development of Sharia Economic Law In The Constellation of Indonesian National Law. Equitable, 9(1), 87-102.
Syahputra, A., Kaswinata, K., Tanjung, H., Rahmani, N. A. B., & Dzuljastri, D. (2023). Globalization & development of Sharia financial technology in Indonesia. Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan (JIKA), 13(1), 103-114. https://doi.org/10.34010/jika.v13i1.11288
Yin, R. K. (2016). Qualitative Research from Start to Finish (2nd ed.). The Guilford Press

















