KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK ASASI MANUSIA MELALUI MEKANISME CONSTITUTIONAL REVIEW

  • Erham
Keywords: mahkamah konstitusi, hak asasi manusia, constitutional review

Abstract

Perubahan konstitusional (constitutional reform) telah mempekuat   posisi dan memberikan perlindungan (protection) terhadap HAM.  Pada rezim Orde Baru, HAM seakan menjadi hal yang tabu, oleh karena itu di era reformasi yang ditandai dengan perubahan konstitusi (constitutional reform) telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, bahkan pengaturan mengenai pentingnya penegakan HAM yang disertai dengan pengaturannya melalui mekanisme penegakan hukum terhadap HAM secara konstitusional. Konstitusi telah memberikan tempat dan menjamin HAM sebagai hak konstitusional (constitutional rights). Pengaturan HAM tidak saja sebagai macan kertas, tetapi harus dilaksanakan karena yang dijamin oleh konstitusi menjadi sangat tinggi kedudukannya. Betapa pentingnya kedudukan konstitusi yang mengandung materi muatan pengaturan penyelenggaraan kekuasaan negara dan pengakuan serta perlindungan terhadap HAM. Agar konstitusi ditegakkan (enforced) setegak-tegaknya, maka harus memberikan pengaturan dan menentukan fungsi-fungsi lembaga negara agar tidak terjadi pelanggaran atas HAM. Sejalan dengan dua hal prinsip pokok konstitusi tersebut, setidaknya kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK), melalui seperangkat kewenangan yang berhubungan dengan kekuasaan yudikatif. Di banyak negara, pendirian MK biasanya merupakan agenda reformasi hukum dengan tujuan untuk memperkuat seperangkat HAM agar pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dihindarkan melalui mekanisme constitutional review terhadap tindakan pemerintah yang dianggap merugikan hak-hak dasar atau HAM yang dijewantahkan melalui hak konstitusional warga negara. Bahkan keberadaan MK menjadi tren di negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaats). Selain dari pada itu, pembentukan MK tidak saja sekedar memberikan dukungan (support) terhadap demokrasi di indonesia, akan tetapi keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menjadi pelaku utama dalam mengawal demokrasi dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta mendukung penuh demokrasi yang berdasarkan konstitusi sehingga pada akhirnya konsep bernegara yang berdasarkan atas hukum dan kedaulatan rakyat yang kemudian dari penggabungan dua konsep tersebut maka negara kesatuan republik indonesia disebut sebagai negara demokrasi konstitusional.

Published
2019-12-31
How to Cite
Erham. (2019). KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK ASASI MANUSIA MELALUI MEKANISME CONSTITUTIONAL REVIEW . Journal of Social and Economics Research, 1(1), 042-054. https://doi.org/10.54783/jser.v1i1.7