KAJIAN NORMATIF HUKUM PENGADUAN MASYARAKAT

  • Badrul Huda Universitas Jember
  • Nelsa Jehni Asih R. Universitas Jember
  • Rahayu Dianasari Universitas Jember
  • Triana Ohoiwutun Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
Keywords: Kajian Normatif, Hukum Pengaduan Masyarakat

Abstract

Pengaduan dan pelaporan dugaan korupsi oleh kepala desa terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa kepada aparat penegak hukum dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, khususnya pasal-pasal 5, 15, 17, 19, 23, dan 24, serta Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 82 Ayat 3. Pemanggilan kepala desa oleh penyidik berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut dianggap cacat hukum karena laporan semestinya diselesaikan di tingkat pemerintah desa dan BPD, bukan melalui pendekatan presumption of guilty (praduga bersalah). Tindakan pemanggilan ini menimbulkan ketidaknyamanan dan memicu stigma negatif dalam pemerintahan desa, yang dapat mengganggu stabilitas politik lokal dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa.

References

Abdul Latif, Maftuh Efendi, Muhammad Dzul Ikram, “ Penetapan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi”, Jakarta, Kencana,2021.
Adami Chazawi, “Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi”, Malang, Media Nusa Creative, 2018
Erdianto Efendi “Problematika Pembuktian Unsur Memperkaya Diri Sendiri dan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Bandung, PT. Refika Aditama, 2022.
H. Abdul Muis BJ ,“Pemberantasan Korupsi”, Bandung, Pustaka Reka Cipta, Februari 2021
H. Agus Kasiyanto, “ Teori dan praktik Proses Pemeriksaan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama”, Jakarta, Kencana, 2020
Mahrus Ali, Deni Setya B.Y, “ Delik-Delik Korupsi”, Jakarta, Sinar Grafika, 2021
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 145 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Kewenangan Penyidikan Kejaksaan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Perubahan Kedua Dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolahan Keuangan Desa
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Badan Yang Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Published
2024-12-29
How to Cite
Badrul Huda, Nelsa Jehni Asih R., Rahayu Dianasari, Triana Ohoiwutun, & Dominikus Rato. (2024). KAJIAN NORMATIF HUKUM PENGADUAN MASYARAKAT. Journal of Social and Economics Research, 6(2), 472-484. https://doi.org/10.54783/jser.v6i2.627