AKIBAT HUKUM MERGER BANK SYARIAH INDONESIA TERHADAP NASABAH FUNDING

  • Sri Hartanti Universitas Islam Negeri Syarif Hidatullah Jakarta
  • Nurhasanah Universitas Islam Negeri Syarif Hidatullah Jakarta
Keywords: Bank Syariah Indonesia, Funding, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Kebijakan merger Bank Syariah Indonesia, nasabah funding dirugikan baik materiil dan immateriil sebagaimana dialami oleh nasabah (Ex-BNIS, Ex- BRIS, Ex-BSM). Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbuatan melawan hukum, penyelesaian/upaya hukum secara non litigasi/litigasi, dan hukum ekonomi syariah terhadap perbuatan melawan hukum BSI pada nasabah funding. Sedangkan penelitian ini menggunakan metode kualitatif. pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data primer diperoleh dengan wawancara kemudian dianalisis dengan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum BSI yang dilakukan pasca merger dengan merujuk pasal 1365 KUHPerdata diantaranya: perbuatan melawan hukum (sisi positif/negatif), perbuatan harus melawan hukum, kesalahan, kerugian, hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Sedangkan upaya hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah baik secara litigasi/non litigasi belum mampu memberikan kemanfaatan dan penegakan hukum dalam ketentuan perlindungan nasabah. Dan perbuatan melawan hukum menurut hukum ekonomi syariah terhadap nasabah funding diatur dalam fatwa no. 2/DSN- MUI/IV/2000, menunjukkan bahwa kerugian materiil/immateriil akibat merger dan diselesaikan secara non litigasi (Alternatif Dispute Resolution) / litigasi (sesuai kewenangan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Pasal 49, perkara ekonomi syariah melalui Pengadilan Agama).

References

Adi Nugroho, Susanti. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Anika, Nabilah, Nabila Indah Chairunnisa, dan Aditya Wahyu Saputra. Potensi Praktik Monopoly Dalam Merger Bank Syariah Indonesia: Tinjauan Hukum Ekonomi Islam. Vol. 2. no. 2. Universitas Indonesia: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2021.
Amin Nurdin, Moch. Fenomena Merger & Akuisisi Di Industri Keuangan. LPPI: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, 2020.
Arafat Yusmad, Muamar. Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori ke Praktik. Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2018.
Arief Sidharta, Bernard. Metode Penelitian Hukum Konstelasi Dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Afifi, dan Ahmad Mustafa. Al-Ihtikār wa Mauqif asy-Syarī‘ah al- Islāmiyyah minhu fi Ithār al-‘Ilāqāh al-Iqtishadiyyah al- Mu‘ashirah. Al-Qahirah: Maktabah Wahbah, 2003.
Al-Mishri, Abdul Sami’, dan Dimyauddin Djuwaini. Pilar-Pilar Ekonomi Islam (Terjemahan Dimyauddin). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Bank Syariah Indonesia. Sejarah Perseroan. Bank Syariah Indonesia: Artikel diakses pada 10 Juni 2023 pada: https://ir.bankbsi.co.id/corporate_history.html, 2021.
B. Miles, Matthew, and A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia, 2009. Buku Pedoman Tesis. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016.
Chalim, Fatimah. Hubungan Hukum Antara Bank dan Nasabah Penyimpanan Dana Menurut Undang-Undang Perbankan. Vol. v. no. 9. Journal Lex Et Societatis, 2017.
Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2010.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Handayani, Ainurnisa. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah BUMN Yang Mengalami Penggabungan (Merger). Universitas Bangka Belitung: Skripsi S1 Fakultas Hukum, 2022.
Hanitijo Soemitro, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurismetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.
Hiariej, Eddy O.S. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
J. Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). https://www.dilmil-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/09/Kitab-Undang-Undang-Hukum- Perdata.pdf, 1847.
Latnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Badan LITBANG dan DIKLAT Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019.
Maulida Pranesti, Ditha. Dampak Merger Terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah BUMN. Institut Agama Islam Negeri Palangkara: Skripsi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, 2021.
Masruroh, Nikmatul. Larangan Ihtikar Di Indonesia (Kajian Tentang Efektifitas UU Anti Monopoli di Indonesia. Vol. 13. no. 1. Interest, 2015.
Muhammad. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM, 2004.
Mertokusumo, Sudikno, dan Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Nur Shoimah, Siti. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger 3 Bank Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia. 1st International Conference: Jurnal Penelitian Syariah, 2021.
Nur Syafitri, Aulia. Eksplanasi Yuridis Merger Perbankan Syariah Pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menjadi PT. Bank Syariah Indonesia. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta: Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum, 2022.
Otoritas Jasa Keuanga. Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015- 2019. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah, 2015.
Pardede, Marulak. Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Jakarta: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PERMEN RI), 1998.
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Laporan Tahunan 2021. Jakarta: BSI (Bank Syariah Indonesia), 2021.
Prodjodikno, Wirjono. Perbuatan Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Yogyakarta: Mandar Maju, 2000.
Qaradawi, Yusuf, Dahlia Husin, dan Zainal Arifin. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Yogyakarta: Gema Insani Press, 1997.
Reza, Muhammad. “Kemanfaatan Hukum.” Hukum & Kriminal. Metro Kaltara, 2017. https://www.metrokaltara.com/kemanfaatan- hukum/.
Sembiring, Sentosa. Sinopsis Hukum Perbankan. Cetakan Pertama. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Supranto. Metode Riset: Aplikasinya Dalam Pemasaran. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Syamsarina, and Muhamad Yusuf. Implikasi Kebijakan Merge Bank Syariah Indonesia Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Vol. 1. no. 1. AICONOMIA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2022.
Salim. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Setiawan, Rachmat. Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi. 2 ed. 16. Jurnal Varia Peradilan, 1987.
Syamsuddin, Rahman. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2021.
Ulfa, Alif. Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah Di Indonesia. Vol. 7. no. 02. Intitut Agama Islam Negeri Kudus: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), 1999.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Jakarta: Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), 2008.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), 2007.
Usman, Husaini, and Purnomo Setiady Akbar. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT. Bumi Askara, 2017.
Usman, Rachmadi. Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Widowati, Christiani. Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. Vol. 4. no. 1. Universitas Airlangga Surabaya: Jurnal Hukum, 2019.
Zaini, Ahmad. Ihtikar dan Tas’ir dalam Kajian Hukum Bisnis Syariah. Vol. 1. no. 2. Tawazun: Journal Of Sharia Economic Law, 2018.
Published
2024-11-04
How to Cite
Sri Hartanti, & Nurhasanah. (2024). AKIBAT HUKUM MERGER BANK SYARIAH INDONESIA TERHADAP NASABAH FUNDING. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 2352-2370. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.608