PENEGAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PADA PEMILIHAN ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD DI SUMATERA BARAT TAHUN 2009)
Abstract
Ketentuan pidana dalam undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) terus bertambah karena ada perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana pemilu sebelumnya. Pada undang-undang Pemilu 2004 dan 2009, diatur tentang hukum acara serta batas waktu penegakan hukum pidana pemilu. Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung telah membuat Nota Kesepakatan Bersama membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu. Sentra Gakkumdu ini dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengefektifkan penanganan tindak pidana pemilu sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur, dan tidak memihak. Penelitian hukum yuridis sosiologis dilakukan untuk menganalisis sumber data dan melakukan wawancara guna mengungkap masalah yang terjadi, pola koordinasi antara Panwaslu dan Sentra Gakkumdu, serta penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ternyata, banyak kasus yang diteruskan Panwaslu ke Sentra Gakkumdu dinyatakan bukan tindak pidana pemilu, tidak cukup bukti, atau waktu penyelesaian melebihi batas. Koordinasi antara Panwaslu dan Sentra Gakkumdu berjalan baik, tetapi penegakan hukum pemilu 2009 gagal karena laporan dari Panwaslu harus dikaji kembali oleh Sentra Gakkumdu sebelum diteruskan ke penyidik. Oleh karena itu, sebaiknya undang-undang pemilu menguatkan posisi Sentra Gakkumdu sebagai lembaga sentral penegakan hukum pidana pemilu, bukan lagi pada Panwaslu.
References
A.Mansyhur Effendi, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta
Alexander Irwan dan Edriana, Pemilu : Pelanggaran Asas Luber .1995.
Ansorie Sabuan, Ansorie ; Syarifuddin Pattanase, and Ruben Achmad, Hukum Acara Pidana, (1990)
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arif, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Balai Penerbitan Undip, Semarang, 1996.
_________________Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2005.
Darji Darmodiharjo & Shidarta, Pokok Pokok Filasat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1999
Djoko Prakoso, Tindak Pidana Pemilu, Rajawali Pers, 1987.
E. Utrech, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Penerbit Universitas,Jakarta 1966
Fran Magnis Suseno, “Etika Politik” Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
International IDEA, (2002) and International IDEA, Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tahun 2004 [Legal Framework of the Indonesian 2004 General Election], Jakarta: IDEA, 2004.
International IDEA, International Electoral Standards, Guidelines for Reviewing the Legal Framework of Elections, Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2002
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008
Komisi Pemilihan Umum, Laporan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum 2004
Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, (Delik), Jakarta, SinarGrafika, 1991
M.Sudradjat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu, Remadja Karya Offset, Bandung, 1983
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta 1993
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2004
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984
Nazarudin, Sjamsuddin, Dinamika Sistem Politik Indonesia, Gramedia: Jakarta, 1993
Panitia Panwaslu 2004, Laporan Pengawasan Pemilu 2004
Ramlan Surbakti dkk., Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum, Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis, Kemitran bagi pembaharuan tata pemerintahan di Indonesia, 2008
Robert A. Dahl, Demokrasi dan Para Pengkritiknya, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1992
Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Samego Indria , Book Review Ekonomi Politik, Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Nasional, Jakarta. 2000
Samuel P Hutington, the third wave : Democratization in the late twentieth century, Norman, OK, University of Oklahoma Press
Satochid Kartanegara., Hukum Pidana, Tanpa Tempat, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun.
Sintong Silaban, Tindak Pidana Pemilu Suatu Tinjauan Dalam Rangka Mewujudkan Pelaksanaan Pemilu Yang Jujur dan Adil¸ Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1992.
Soetandya Wignyosubroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Elsam-Huma, Jakarta 2002
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
_______, Hukum dan Hukum Pidana I , Alumni, Bandung, 1986
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Yogyakarta, 1993
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Tim Peneliti Perludem, Efektivitas Panwas: Evaluasi Pengawasan Pemilu 2004 Disertai Resume Pengawasan Pemilu 2004, Jakarta 2004
Topo Santoso., Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika, 2006
¬¬¬_________________ Penegakan Hukum Pemilu : Praktik Pemilu Tahun 2004, Kajian Pemilu 2009-2014
United Nations Centre for Human Rights. Professional Training Series No. 2, Human Rights and Elections: A Handbook on the Legal, Technical and Human Rights Aspects of Elections, New York and Geneva: United Nations, 1994
Yoserwan, Problematik Aturan Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Jurnal Konstitusi PUSaKO Univ Andalas, vol II, No 1 Juni 2009

















