IMPLEMENTASI PAJAK KARBON SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN EMISI

  • Daffin Mandala Putra Universitas Batam

Abstract

Pajak karbon adalah instrumen ekonomi yang dikenakan pada emisi karbon dioksida (CO2) dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca. Artikel ini membahas pengertian pajak karbon, asal mula terbentuknya pajak karbon, jenis-jenis pajak karbon, pengaruh iklim terhadap pajak karbon, serta contoh nyata penerapan pajak karbon di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan kualitatif dengan menganalisis literatur yang relevan dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak karbon dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Implementasi di Indonesia menunjukkan potensi besar, meskipun masih menghadapi beberapa tantangan.

References

Ilahi, A.R. (2023) ‘Studi pajak karbon UU HPP berdasarkan asas kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan’, Jurnal pajak Indonesia, 7(2), pp. 1–10.
Ikhtiarin, A.D. (2023) ‘Dinamika kerja sama Indonesia-Norwegia di bidang lingkungan hidup melalui program reducing emissions from deforestation and forest degredation (REDD+) tahun 2017-2021’, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 7(1).
Saputra, A.I. (2021) ‘Pajak Karbon Sebagai Sumber Penerimaan Negara Dan Sistem pemungutannya’, Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI), 3(1), pp. 56–
71. doi:10.33827/akurasi2021.vol3.iss1.art96.
Wicaksono, D.A. (2013) ‘Konservasi hutan partisipatif melalui REDD+ ’, Jurnal wilayah dan lingkungan, 1(2), pp. 189–200.
Baskara, A.P. (2023) ‘Kerangka hukum bursa karbon di Indonesia : perkembangan terkini dan tantangan ke depan’, Mimbar hukum universitas gajah mada, 35.
Published
2024-07-22
How to Cite
Daffin Mandala Putra. (2024). IMPLEMENTASI PAJAK KARBON SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN EMISI. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1483-1488. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.424