DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP BANK SYARIAH DAN PENDIDIKAN
Abstract
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan dalam segi kehidupan manusia seperti dalam bidang kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi, maupun dari sektor perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pandemi covid-19 terhadap bank Syariah dan pendidikan di Indonesia. Hasil analisis menunjukan bahwa pandemi telah memberikan tekanan ekonomi yang signifikan pada bank Syariah, mempengaruhi aspek likuiditas, kredit, dan profitabilitas. Sementara itu, sector Pendidikan juga mengalami perubahan drastic dengan adopsi model pembelajaran jarak jauh. Keterbatasan akses, tantangan teknologi, dan dampak psikososial pada peserta didik dan pendidik menjadi isu utama. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya yang diambil oleh bank syariah dan lembaga pendidikan untuk mengatasi tantangan ini, termasuk strategi inovatif dalam penyediaan layanan keuangan dan adaptasi dalam pengajaran daring. Implikasi dari temuan ini memberikan wawasan bagi pengambil kebijakan, praktisi, dan akademis untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan syariah dan meningkatkan adaptabilitas Pendidikan di masa pandemi dan masa yang tidak pasti.
References
Apriyanti, R. (2022). Dampak pandemi covid-19 terhadap laporan laba rugi pada bank syariah. Neraca: Jurnal Akuntansi Terapan, 3(2), 114-120.
Kholiq, A., & Rahmawati, R. (2020). Dampak implementasi restrukturisasi pembiayaan terhadap likuiditas bank syariah pada situasi pandemi covid-19. El Barka: Journal of Islamic Economics and Business, 3(2), 282-316.
Kurniawan, M. T. A. (2020, December). Artikel Review: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pendidikan Di Indonesia. In Seminar Nasional Keolahragaan (Vol. 1).
Siahaan, M. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia pendidikan. Jurnal Kajian Ilmiah, 1(1).
Sumadi, S. (2020). Menakar Dampak Fenomena Pandemi Covid-19 Terhadap Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 145-162.
Tahliani, H. (2020). Tantangan Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Madani Syari'ah, 3(2), 92-113.