TINJAUAN YURIDIS TENTANG SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH KARENA HILANG DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Abstract
Permohonan sertipikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Setempat. Permohonan sertipikat pengganti tidak dapat diajukan misalnya nama pihak berbeda dengan nama pemegang hak didalam buku tanah. Apabila pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang sah, misalnya surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan surat Keterangan Ahli Waris dan Para Ahli Warisnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan. Bagaimana kendala dan upaya yang dihadapin Kantor Pertanahan Kota Medan dalam Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah yang hilang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis-empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Permohonan sertipikat pengganti karena hilang hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang, akta, surat, dan kuasanya. Apabila pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
References
Alvira Rahma Triana&Irena Mariene. Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang Oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat.Melaluihttp://download.garuda.kemdikbud. go.id/article. php?article=3050157&val=27744&title=PELAKSANAAN%20PENERBITAN%20SERTIPIKAT%20PENGGANTI%20HAK%20ATAS%20TANAH%20KARENA%20HILANG%20OLEH%20KANTOR%20PERTANAHAN%20JAKARTA%20BARAT.Volume1,Nomor 1, 2019, Halaman 2 dan 3, Diakses Pada Tanggal 04 Juli 2023, pukul 22.00 wib
Arba. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Bachtiar, 2010. Penerbitan Sertipikat Pengganti Dan Perlindungan Hukumnya Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tesis, Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang
Syafil Warman, dkk. Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Tinjau Dari UUPA Di Desa Sei Rampah, Melalui http://siakad.univamedan.ac.id/ojs/index.php/kalam-keadilan/article/view/373/299, Pada Tanggal 28 April 2024, pukul 14.33 wib
Blessinta Joice Sinaga dkk. Tinjauan Yuridis Terhadap Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Akibat Pelantaran Ditinjau Dari Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria, Melalui https://www.jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/7156/4497Volume 7, Nomor 5, 2022, Halaman 3, Diakses Pada Tanggal 10 Juli 2023, pukul 15.30 wib
Dedi Arisandy Daulay dkk. Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Pengganti Sebagai Bukti Hak Atas Kebendan Ditinjau Dari Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafaran Tanah, Melalui http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/index. Volume2, Nomor 2, 2021, Halaman 4-5
Elviana Sagala & Ade Parlaungan Nasution. Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik di Tinjau Dari Nilai Ekonomi, Melalui https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2080412 Volume 7, Nomor 1, 2019, Halaman 5, Diakses Pada Tanggal 14 Juli 2023, pukul 10.30 wib
Emeralda Leticia& Hasni. Keabsahan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaranTanah, Melaluihttps://garuda.kemdikbud.go.id/ documents/detail/1676551.Volume 2 Nomor 1, 2019, Halaman 4. Diakses Pada Tanggal 03 Juli 2023 pukul 20.00 wib
Harris Yonatan Parmahan Sibuea, Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, Melalui https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/218. Volume 2, Nomor 2, 2011, Halaman 3, Diakses Pada Tanggal 10 Juli 2023, 22.00 wib
I Dewa Putu Satriadana. Analisis Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 52/G/2010/PTUN.MTR Terhadap Pembatalan Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah.https://jurnalius. ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/447/pdf_29. Volume V.Nomor 2. Halaman6. 2017
I Ketut Oka Setiawan. 2019. Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan. Jakarta Timur: Sinar Grafika
Lenny Maulani, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Tanah Pengganti Karena Hilang, Melalui https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2315465 Volume 4, Nomor 1,2021, Halaman 5, Diakses Pada Tanggal 14 Juli 2023, pukul 13.30 wib
Mardame Pasaribu, 2019. Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah Karena Hilang Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Skripsi, Program Sarjana Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
Muhammad. Tinjauan Yuridis Tentang Hak Atas Tanah di Wilayah Negara Republik Indonesia, Melalui https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/29/28Volume 7, Nomor 2, 2019, Halaman 9 dan 10, Diakses Pada Tanggal 12 Juli 2023, pukul 22.30 wib
Ni Nyoman Adi Astiti.Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Melalui http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1101144&val=16541&title=PELAKSANAAN%20PENDAFTARAN%20TANAH%20MENURUT%20PERATURAN%20PEMERINTAH%20NOMOR%2024%20TAHUN%201997Volume 2, Nomor 1, 2017, Halaman 7, Diakses Pada Tanggal 14 Juli 2023, pukul 14.20 wib
Nur Triaji Antasena. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Pengganti yang Hilang Oleh Badan Pertahanan Nasional, Melalui https://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3377/3445 Volume 3, Nomor 2, 2019, Halaman 2, Diakses Pada Tanggal 13 Juli 2023, pukul 14.30 wib
Nurdjani, 2010. Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah Karena Hilang Oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Skripsi, Pogram Sarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Pansariang danJuosfiel Sadpri. Proses dan Syarat Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, Melalui https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1776867Volume 2, Nomor 3, 2014, Halaman 3, Diakses Pada Tanggal 15 Juli 2023, pukul 12.00 wib
Peraturan Menteri Agraaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Putri Mariani Samariah, 2021. Penerbitan Sertipikat Pengganti Atas Tanah Hak Milik Karena Hilang Dan Rusak Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Tesis, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
Refi Rahmadani, 2016. Pengganti Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Karena Hilang Di Kota Padang, Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Andalas
Sidra Anantara&Muhammad Irfan. Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang (Studi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumbawa),Melaluihttps://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/2205Volume 3, Nomor 1, 2023, Halaman 2, Diakses Pada Tanggal 29 Juni 2023, pukul 20.00 wib
Sukardi Lumalente. Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria, Melalui https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/17306. Volume 5, Nomor 6, 2017, Halaman 2, Diakses Pada Tanggal 13 Juli 2023, pukul 21.00 wib
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tentang UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Urip Santoso. 2017. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Tanah Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana
Urip Santoso. 2017. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana
Vivi Ika Candrawati&Azis Satyagama. Prosedur Pelaksanaan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Melalui https://ejournal.upm.ac.id/index.php/ius/article/view/681, Volume 8, Nomor 1, 2020, Halaman 31, Diakses Pada Tanggal 27 Juni 2023, pukul 21.30 wib
Waskito & Hadi Arnowo. 2019. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanh Di Indonesia. Jakarta: Kencana
Zainuddin Ali. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

















