UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KONSUMEN
Abstract
Sebagai negara hukum (rechtsstaat) antara lain tercermin dari beberapa hal, yang umumnya disebut sebagai ciri negara hukum. Hal tersebut terdapat di dalam Amandemen UUD 1945, yaitu: Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (dan warga negara), Adanya pembagian kekuasaan dalam negara, Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus mendasarkan atas hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan Adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam upaya memberikan perlindungan perventif kepada masyarakat juga biasanya diatur dalam undang-undang tersebut dan juga lembaga-lembaga yang dapat memberikan perlindungan kepada warga masyarakat untuk mengajukan keberatan atau gugatan kepada pemerintah. Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hendak mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Dalam mengimplementasikan keseimbangan perlindungan tadi, Undang-undang Perlindungan Konsumen telah memberi aturan mengenai hak dan Kewajiban, baik bagi konsumen maupun bagi pelaku usaha.