KEWENANGAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK

  • Nessa Fajriyana Farda Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yosep Hadi Putra Program Studi Ilmu Hukum Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa
  • Nabila Aurel Geandra Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Tasrifin Karim Program Studi Ilmu Hukum Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa
Keywords: kewenangan, pelayanan publik, maladministrasi.

Abstract

Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban utama negara dalam rangka memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dalam praktik penyelenggaraannya, pelayanan publik masih sering diwarnai oleh berbagai bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, hingga tindakan tidak profesional oleh aparatur negara. Untuk mengawasi dan mencegah terjadinya maladministrasi tersebut, dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dasar hukum kewenangannya, serta peran strategis Ombudsman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan penting dalam menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia.

References

Ateng Syafrudin. Hukum Administrasi Negara. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Perudang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Published
2024-12-31
How to Cite
Nessa Fajriyana Farda, Yosep Hadi Putra, Nabila Aurel Geandra, & Tasrifin Karim. (2024). KEWENANGAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK. Journal of Social and Economics Research, 6(2), 1473-1481. https://doi.org/10.54783/jser.v6i2.1375