TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
(Studi Kasus Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping)
Abstract
Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memiliki hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Sehingga tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan pemberian remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan hak narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dan untuk menganalisis dan mengkaji kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemberian hak narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Skaping. Berdasarakan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemenuhan Hak Narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang remisi. Kendala-Kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemberian Hak Narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dilihat secara struktur hukum adalah bahwa dalam pemberian remisi ada 3 (tiga) instansi yang terlibat, secara substansi hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu bahwa untuk tindak pidana Narkoba dan Korupsi harus memenuhi persyaratan lain, dan secara kultur hukum adalah saat pembuatan dokumen untuk pengajuan remisi narapida
References
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat Pemberian Remisi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Zat Adiktif
Buku-buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Andreas Halim, 1999, Kamus Lengkap 10 Milyar, Surabaya, Sulita Jaya.
C.I. Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta, Penerbit Djambatan.
Dapartemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa, Gramedia Pustaka Utama.
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perpektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, Rajawali Pers.
Marwan SM dan Jimmy P., 2009, Kamus Hukum, Surabaya, Reality Publisher.
Soerjono Soekanto,2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia (UI-Press).
Sugiyono, 2010, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta.
Surayin, 2005, Analisis Kmus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, Yrama Widya.
Tim Media, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta, Media Centre.
Sumber Lain
Ahmad saiful, “Peraturan tata tertib lapas” melaui https://www.academia .edu/peraturan-tata-tertip-lapas. Mei 07, 2023.
Ananda,“ Pengertian Observasi” melalui https://www.Gramedia.com/liter asi/apa-itu-observasi/. Januari 24,2023
Pemasyarakatan.”Mengenal Rumah Tahanan Negara”. http://www.pemasy arakatan.com/ mengenal_rumah_tahanan_negara. Januari 17, 2023.
Rutanlubuksikaping.kemenkumham.go.id,“Rumah Tahanan Kelas II B Lubuk Sikaping“melalui https://rutanlubuksikaping.kemenkumha m.\go.id.com/Rumah-Tahanan-KelasII-LubukSikaping/. Juni 24, 2023
Wawancara dengan Nofrizal,S.H.,M.M. Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Pada Hari Kamis 22 Juni 2022
Wikipedia ensiklopedia bebas, ”Pengertian Rumah Tahanan Negara di Indonesia” melalui https://www.id.wikipedia.com, diakses tanggal 17 Januari 2023.

















