PELAKSANAAN PEROLEHAN AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK LUAR KAWIN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASAMAN

  • Yusmiarni Yusmiarni Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa
  • Desma Yanti Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa
  • Hardimen Hardimen Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa
Keywords: Akta Kelahiran, Anak Luar Kawin.

Abstract

Akta kelahiran merupakan hak setiap anak sebagai bukti hukum yang menjamin kepastian dan kedudukan hukum seseorang, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, pencatatan akta kelahiran bagi anak luar kawin masih menghadapi kendala, terutama terkait persyaratan administrasi dan rendahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur penerbitan akta kelahiran, mengidentifikasi permasalahan pencatatan akta kelahiran anak luar kawin, serta upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penerbitan akta kelahiran anak sah dan anak luar kawin pada dasarnya sama, dengan perbedaan pada persyaratan administrasi yang diganti dengan surat pernyataan menikah yang disahkan pihak terkait. Kendala utama meliputi ketidaklengkapan persyaratan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta stigma sosial terhadap anak luar kawin. Upaya yang dilakukan pemerintah meliputi penerapan stelsel aktif melalui pelayanan jemput bola, pelayanan keliling, serta penyediaan layanan pendaftaran daring dan call center untuk mempermudah akses masyarakat.

References

PerUndang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Penduduk.
Undang-Undang (PerPu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Permendagri Nomor 109 Tahun 2015 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalamAdministrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman.
Buku-Buku
Abdul Manan, 2008, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana.
Ali Afandi, 1981, Hukum Keluarga Menurut UU Hukum ,Yogyakarta, Graha Ilmu.
Bambang Sugyono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Radja Grafindo.
D.Y.Wirtanto, 2012, Hukum Keluarga dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Keputusan Mahkamah Agung, Jakarta, Prestasi Pustaka.
Deni Purbowati, 2016, Teknik Analisis Data, Jakarta, Radja Grafindo.
Henry. S. Siswosoediro, 2008, Mengurus Surat-Surat Kependudukan, Jakarta, Visimedia.
Hilman Hadikusuma, 1984, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni.
H.Herusko, 1996, Anak Luar Kawin, Jakarta, Radja Grafindo.
Joko Prakoso, 1987, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta, Bima Aksara.
J. Andi Hartanto, 2008, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Laksbang Presindo.
J. Satrio, 2015, Keperdataan Anak Luar Kawin, Jakarta, Citra Pustaka Media.
Kamello, 2011, Hukum Orang dan Keluarga, Medan, USU Press.
Lakip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kbupaten Paaman Tahun 2021.
Moleong, J, Lexy, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja Rosdakrya.
Rosnita Sari, 2014, Skripsi Tinjuan Yuridis Terhadap Hak Anak Luar Kawin Dalam Memperoleh Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman, Lubuk Sikaping, Perpustakaan STIH YAPPAS.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2000, Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya, Airlangga University Press.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-PERS.
Soerojo Wignjodipiro, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Gunung Agung.
Soetojo Prawirihamidjojo, 1986, Pluralisme Perundang-Undangan di Indonesia, Jakarta, Airlangga University Press.
Victor Situmorang, dkk, 1991, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Zaenuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Sumber Lain
Analisis Hukum Hak-Hak Anak Luar Kawin, melalui www.library.hukum.com, di akses tanggal 7 Juni 2022.
Annisa Hasanah, “Hak Anak Setelah Dilahirkan”, melalui https://disdukcapil.go.id, di akses Tanggal 6 Juni 2022.
Ayu Isti Prabandari. “Perbedaan Data Primer dan Data Sekunder Dalam Penelitian”, melalui https://raharja.ac.id, di akses tanggal 6 Juli 2022.
Bernedeta Resti Nurhayati, “Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin”, melalui http://repository.unika.ac.id, di akses tanggal 4 Agustus 2022.
Cahyadi, “Anak Adalah Amanah” melalui http://eprints.ums.ac.id, diakses tanggal 2 September 2022.
Etik Fadhillah, “Anak Adalah Anugrah Terindah”, melalui https://www.kompasiana.com. di akses tanggal 6 September 2022.
Intan Isnani Rahmawati, “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin di Indonesia”, melalui https://jurnal.iainpalu.ac.id, di akses tanggal 22 September 2022.
Kemenko PMK, “Pemenuhan Hak Anak Fondasi Masa Depan Bangsa, melalui https://www.kemenkopmk.go.id, di akses tanggal 8 Juni 2022.
Tri Jata Ayu Pramesti, “Akta Kelahiran Untuk Anak Luar Kawin”, melalui https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 10 Maret 2022.
Zudan Arif Fakrullah, “Dirjen Dukcapil Ingatkan Masyarakat Pentingnya Akta
Published
2024-06-30
How to Cite
Yusmiarni, Y., Desma Yanti, & Hardimen, H. (2024). PELAKSANAAN PEROLEHAN AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK LUAR KAWIN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASAMAN. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 2454-2472. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.1278