IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN PASAMAN
Abstract
Unit Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disebut Satlinmas adalah organisasi pemerintah di tingkat Desa atau Nagari, di mana setiap Desa atau Nagari wajib melaksanakan Satlinmas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 di Kabupaten Pasaman, serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui pengolahan data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa pelaksanaan Satlinmas di Kabupaten Pasaman belum dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, kendala dalam pelaksanaannya adalah tidak adanya anggaran dari pemerintah daerah, dan upaya yang dilakukan terbatas pada pelaksanaan Satlinmas untuk menjaga ketertiban dan keamanan pada saat pemilihan umum (TPS Linmas).
References
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Mentri Dalam Negeri No.84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan perlindungan masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Buku
Abdul Wahab, 1997, Evaluasi Kebijakan Publik, Malang, Fia UnibrawPhilipus M. Hadjon, dkk, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Yogyakarta,UGM Pres
Abdul Wahab, Solichin. 2008, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, MalangUniversitas Muhammadiyah Malang Press
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasaman, 2017, Profil Daerah Kabupaten Pasaman, Lubuk Sikaping, Perc.AFL
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasaman, 2017, Kabupaten Pasaman Dalam Angka
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasaman, 2018, Kabupaten Pasaman Dalam Angka
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Grafindo Persada
Budi Winarno, 2007, Kebijakan Publik:Teori dan Proses (Edisi Revisi), Yogyakarta,Pressindo
Guntur Setiawan, 2004, Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan, Jakarta, Balai Pustaka
Lexi J. Moleong, 1991, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Rosyda Karya
M.Irfan Islamy, 2007, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan NegaraJakarta, Bumi Aksara
Nurdin Usman,2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta, Grasindo
Purwanto dan Sulistyastuti, 1991,Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan,Jakarta, Bumi Aksara
R.D.H. Koesomahatmaja, 1979, Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Bandung, Penerbit Bina Cipta
Rony Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia

















