PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA DAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,”Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”. Dalam pengertin ini termasuk juga pekerja wanita dan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi-Konvensi Internasional, serta program-program yang digunakan dalam mengantisipasi pekerja anak. Berdasarkan hasil pembahasan dalam artikel ini, Penulis menarik kesimpulan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dibuat pemerintah tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sudah cukup untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan, yaitu memberikan perempuan berserikat dan berdemokrasi di tempat kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan terhadap diskriminasi, perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; serta menghimbau masyarakat yang mampu untuk mengadopsi bagi anak jalanan, dimana anak jalanan merupakan bagian dari masyarakat atau warga negara juga mampunyai hak yang sama dengan anak-anak lainnya, mereka anak jalanan berhak mendapat hak atas pendidikan dan kesejahteraan untuk hidup layak sebagai anggota masyarakat.
References
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi Internasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Buku-buku
A. Judge, Timothy dan Stephen P. Robbins. 2008. PEKERJA WANITA Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat.
C. E. Beeby, 2005, Pendidikan di Indonesia: Penilaian dan Pedoman Perencanaan, terj. BP3K dan YIIS, Jakarta: LP3Es, cet. III., hal. 21.
Poerwanto, Helena dan Syaifullah, 2005. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rampersad, Hubert, 2006. PERLINDUNGAN WANITA. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Soejono & Abdurrahman, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta..
Soejono Soekonto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.
Suryana, 2010, Metode Penelitian: Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia.
Sumber Lainnya
http://www.ebooklibs.com/word-documents/pekerja_anak_perlindungan.html pada tanggal 17 Juni 2021.

















