HAK DAN PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI MALAM HARI

  • ahmad imron Universitas Pamulang
Keywords: Perlindungan Hukum, Jam Kerja, Buruh Perempuan

Abstract

Perlindungan hukum bagi buruh perempuan merupakan komponen penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional, khususnya dalam hal pengaturan waktu kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap jam kerja bagi buruh perempuan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Fokus studi diarahkan pada praktik ketenagakerjaan di lingkungan praktik mandiri bidan di Kecamatan Jawilan, yang mempekerjakan sejumlah buruh perempuan dalam aktivitas operasional sehari-hari. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengombinasikan telaah normatif terhadap peraturan hukum yang berlaku dengan kajian empiris terhadap kondisi nyata di lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa walaupun kedua peraturan perundangundangan telah menyediakan ketentuan normatif mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perlindungan terhadap buruh perempuan, implementasinya di lapangan masih menyisakan pelanggaran, pihak praktik mandiri bidan belum mampu meningkatkan aspek keamanan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang, yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja buruh perempuan. Penelitian ini menyarankan agar pengawasan ketenagakerjaan oleh pihak terkait ditingkatkan, diikuti dengan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha kecil termasuk praktik mandiri bidan. Dengan demikian, pelaksanaan hukum ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan mampu menciptakan keadilan sosial di lingkungan kerja

References

Matindas, Christin Lady. "Analisis Hukum Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Buruh/Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003." Lex Privatum 6.3 2018
Wildan, Muhammad. "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-UndangNo.13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan." Jurnal Hukum Khaira Ummah 12.4, 2017
Khotimah, Khusnul. "Diskriminasi gender terhadap perempuan dalam sektor pekerjaan." Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak 4.1, 2009
Rahmawati, Yulia, Suryaningsi Suryaningsi, and Novita Majid. "Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan di Pertambangan Batubara Samarinda." SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 3.1, 2024
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Dedy Widjajanto, “Pengaturan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Sebagai Perlindungan Bagi Buruh/Pekerja”, Skiripsi, Program Studi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2024
Marzuki, Peter Mahmud,Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2021
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
H. Amran Suadi, Hukum Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2023
Dwi Lestari, “Perlindungan Kesejahteraan Pekerja dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, Vol. 10, No. 2, 2023
Rini Setiawati, “Fenomena Kerja Lembur dalam Hubungan Industrial di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, Vol. 8, No. 1, 2023
Tantimin, Tantimin, and Elizabeth Sinukaban. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan Terkait Ketidaksetaraan Gender Di Indonesia." Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8.3, 2021.
Sari Purnamasari, “Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Sistem Kerja Shift Malam”, Jurnal Hukum dan Gender, Vol. 7, No. 1, 2022
Rina Marlina, “Analisis Perlindungan Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Sektor Ritel Modern”, Jurnal Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Vol. 6, No. 2, 2023
Najicha, Fatma Ulfatun. "Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid terhadap Tenaga Kerja Perempuan." Jurnal Panorama Hukum 7.2, 2022
Ahmad Fauzi, “Peran Strategis Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Menjamin Perlindungan Tenaga Kerja”, Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, Vol. 9, No. 1, 2023
Basofi, M. Bagus, and Irma Fatmawati. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja." Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik 10.1, 2023
Suma’mur, P.K,Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes), Jakarta: Sagung Seto, 2009
Tjandra, Made Darma W,Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021
Anwar, Chairul, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018
Published
2023-12-31
How to Cite
imron, ahmad. (2023). HAK DAN PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI MALAM HARI. Journal of Social and Economics Research, 5(2), 2306-2320. https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.1069