PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN TENGAH

  • Agus Dwi Susanto Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Mulida Hayati Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Kiki Kristianto Universitas Palangka Raya, Indonesia
Keywords: Kekayaan Intelektual Komunal, Aplikasi DGIP, Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah hak intelektual yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat secara kolektif dan perlu mendapat perlindungan. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, Direktorat Teknologi Informasi DJKI menciptakan Aplikasi DGIP berbasis web untuk mempermudah pencatatan KIK secara cepat dan efisien. Penelitian ini membahas pelaksanaan perlindungan KIK melalui Aplikasi DGIP oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serta hambatan yang dihadapi. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data diperoleh melalui wawancara dengan instansi terkait serta dokumentasi peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sepanjang 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah mengambil langkah aktif dalam inventarisasi KIK berpotensi ekonomi, termasuk memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan dan mengembangkan peta jalan inventarisasi. Selain itu, telah dipetakan faktor-faktor yang mendukung serta menghambat pencatatan KIK untuk menentukan solusi optimal. Sebagai rekomendasi, Kantor Wilayah perlu mengoptimalkan penyebarluasan informasi mengenai KIK guna mendorong pembentukan regulasi daerah untuk perlindungan KIK. Selain itu, sosialisasi Aplikasi DGIP perlu ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

References

Amirullah, A., Sultan, L., & Supardin, S. (2021). Eksistensi hibah yang Diperhitungkan sebagai warisan (Telaah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 37-45.

Dewi, N. P. J., Warsudin, D., & Hamid, H. (2022). Optimalisasi Proses Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi Dalam Perkara Perdata. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(3), 1578-1589.

Enggriyeni, D., & Medina, D. (2024). Peran Negara dalam Perlindungan Hak Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional ditinjau dari Hukum Internasional Dan Nasional. Nagari Law Review, 8(2), 245-260.

Firmansyah, H. A., & Astuti, P. (2024). Problematika Putusan Mk Nomor 35/Puu-Xvi/2018 Tentang Pengaturan Organisasi Advokat Terkait Kepastian Hukum Advokat di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 154-166.

Hakim, D. A. (2021). Perjanjian Lisensi Sebagai Bentuk Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1), 17-34.

Hutama, D. A., Prathama, A. A. G. A. I., & Yogiswara, I. G. M. (2023). Pengaturan Zonasi Mengenai Kawasan Suci Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Jurnal Yustitia, 17(2), 38-47.

Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1-6.

Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107-120.

Meher, M., Nasution, S. I., & Nasution, A. H. (2024). Akibat Hukum Perjanjian Perdagangan Bebas di ASEAN Indonesia-Malaysia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1), 81-94.

Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Governance Unveiled: Jeremy Bentham's Legal Philosophy in Government Policies through the Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program for Village Funds. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 183-193.

Nur, Z. (2023). Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî). Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 247-272.

Poputra, A. A., Maramis, R. A., & Roeroe, S. D. (2024). Perlindungan Hukum Terkait Hak Waris Anak Yang Belum Dewasa Akibat Ditinggal Mati Kedua Orang Tua. Lex Administratum, 12(5).

Putri, Y. M. (2021). Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT, 7(2), 173-184.

Rahim, A., Aulia, S., Susanti, S., Arifin, M., & Riyadi, S. (2023). Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5806-5811.

Salsabila, A. Z. A. (2024). Kepastian Hukum dalam Proses Perceraian Talak di Hadapan dan Melalui Izin Mahkamah Negara Bagian dan Wilayah Persekutuan Malaysia. As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 800-813.

Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108-121.

Sembiring, A. I. R., Marwiyah, S., Sidharta, D. D., & Hartoyo, H. (2024). Pertimbangan Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer Sebagai Justice Collabolator Dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 798/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Sel). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 92-106.

Stefanie, K., & Puspita, N. Y. (2021). Uji Reliabilitas Sendai Framework for Disaster Risk Reduction Dalam Rehabilitasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 203-226.

Susanti, D. I. (2022). Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia. Media Iuris, 5(3).

Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Tiaraputri, A. (2021). Arti Penting Pendaftaran Kopi Liberika Kabupaten Kepulauan Meranti Riau Dalam Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 172-187.

Wijaya, A. U., Kusnadi, S. A., & Hadi, F. (2024). Konsep Keadilan Sosial Dalam Regulasi Pengetahuan Tradisional Untuk Menjamin Hak Komunal di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 281-300.

Zairudin, A., Rato, D., & Anggono, B. D. (2023). Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme Dan Relevansinya Terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu. Jurnal Rechtens, 12(2), 273-286.

Zenegger, T. A., Ismansyah, I., & Zurnetti, A. (2024). Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana. UNES Law Review, 6(4), 12120-12133.

Zulfikar, A., Nawi, S., & Handayani, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Objeknya Dijual Kembali Oleh Penjual Ke Pembeli Lain. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1290-1304.

Published
2025-02-03
How to Cite
Susanto, A. D., Hayati, M., & Kristianto, K. (2025). PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN TENGAH. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 51-65. https://doi.org/10.56670/jsrd.v7i1.843