ANALYSIS OF CONFLICT RESOLUTION OF BAMBOO HARVESTING LAND BOUNDARIES IN GOLEWA DISTRICT, NGADA REGENCY, EAST NUSA TENGGARA PROVINCE

ANALISIS PENYELESAIAN KONFLIK TAPAL BATAS LAHAN PEMANENAN BAMBU DI KECAMATAN GOLEWA, KABUPATEN NGADA, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

  • Yohanes C. Kolo Meko Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Maria M. E Purnama Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Pamona Sinaga Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
Keywords: tapal batas,, bambu,, lahan

Abstract

Dalam pemanfaatan bambu di pedesaan terdapat beberapa kendala yang dihadapi baik itu dalam proses pembibitan, pemeliharaan,pemanenan hingga pemasaran, kendala yang terjadi pada pemanenan adalah masalah penebangan yak tak ideal serta masalah konflik tapal batas lahan pemanenan bambu. Berdasarkan observasi yang telah dilakukan di 16 desa yang berada di wilayah administratif Kecamatan Golewa ditemukan lima kasus yang terletak di empat desa yang berbeda yaitu : Desa Ratogesa, Desa Dadawea, Desa Radabags dan Desa Were Iv, masalah yang serupa yaitu sering kali pemanen, memotong bambu melewati batas lahan sehingga masuk ke lahan milik orang lain sehingga hal ini memicu konflik. Dinamika dalam penyelesaian konflik masih bersifat rancu dan cenderung berlarut – larut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyeban konflik, mekanisme penyelesaian konflik serta dampak yang ditimbulkan oleh konflik tapal batas. Penentuan responden menggunakan metode Snowball Sampling (bola salju) dengan jumlah 8 responden, analisis data menggunakan Metode Rapid Land Tenure Assesment (RaTA). Penyebab terjadinya konflik adalah penentuan letak batas yang umumnya bersifat rancu yakni menggunakan tanaman gose ngusu (tanaman penunjuk batas khas masyarakat kabupaten Ngada), serta pertumbuhan rumpun bambu yang masuk ke lahan milik orang lain. Mekanisme penyelesaian yang terlihat pada ke lima kasus adalah metode resolusi konflik pengaturan sendiri dan pola penyelesaian konflik dengan intervensi pihak ketiga dengan mempunyai pola yang khas yaitu penyelesaian konflik sendiri dengan pola kompetisi (competing) dan kompromi serta pengadilan perdata dan alternative dispute resolution (ADR) serta  memiliki dampak positif dan negatif pasca konflik

References

Ambarasti Kinta. (2016). Konflik Penggunaan Lahan di Kawasan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Kphp) Model Banjar. Jurnal Hutan Tropis, 4(2), 168–170.

Aneng Junedi Ronald. (2021). Analisis Konflik Tenurial Taman Nasional Bunaken (Studi Kasus Pulau Mantehege).

Asri, Golar, & Rachman Imran. 2018. Identifikasi Potensi Konflik Tenurial di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Unit VI Gorontalo. Jurnal Warta Rimba. 6(1), 5 – 8

BPS Kabupaten Ngada.2020. Kecamatan Golewa Dalam Angka 2020. Ngada. BPS Kabupaten Ngada.

BPS Kabupaten Ngada. 2021. Kecamatan Golewa Dalam Angka 2021. Ngada. BPS Kabupaten Ngada.

BPS Kabupaten Ngada.2022. Kecamatan Golewa Dalam Angka 2022. Ngada. BPS Kabupaten Ngada.

Firdaus Yunan Asep, & Widyawati Emila. (2014). Penggunaan Rata-AGATA-Huma-WIN-Analisis Gender Untuk Penilaian Cepat Konflik Tenurial Di Kawasan Hutan. Bogor. Working Group on Forest - Land Tenure.

Galudra G. 2010. Assessment dan Analisis tenurial untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, khususnya bagi KPH dalam Konteks REDD.

Galudra G, Pasya G, Sirait M, Fay C. 2006. Rapid Land Tenure Assessment (RaTA) Panduan Ringkas bagi Praktisi. Bogor (ID): World Agroforestry Center-Asia Tenggara.Bogor (ID): CIFOR.

Gamin. 2014. Resolusi Konflik dalam Pengelolaan Hutan untuk Mendukung Implementasi REDD+. [Disertasi]. Bogor (ID): Sekolah Pasca Sarjana IPB

Gantika N, & Wibowo A. (2013). Rata (Rapid Land Tenure Assessment) Desa Sedoa Dan O’o. Jakarta Selatan. Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat Dan Ekologis (Huma).

Lihayat Nur, & Hayari, H. (2019). Konflik Tapal Batas Kelurahan Lemo Dengan Desa Malalanda Kecamatan Kulisusu Buton Utara Tahun 2011. 4(1), 102–108.

Made Liga Wangsa, I., & Ngakan Ketut Acwin Dwijendra. N. D. Konflik Kepentingan Dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Publik Pantai Padang Galak, Denpasar

Mopa Yohanes, Awe Yosefa Ermelinda, Wau Patrisia Maria, Djomba Emanuel & Wasonono Dwi Yani Paulina. (2019). Warisan Budaya Ngada .Banten.CV AA Rizky

Nilasari Afrisna, Murtilaksono Kukuh, & Endriatmo Soetarto. (2017). Tipologi Konflik Kawasan Hutan Pada Proses Penataan. 179–181.

Putra Jaya, A. (2021). Arah Pengembangan Bambu Di Kabupaten Ngada. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 18(2), 79–89.

Putri Kurnia, P. (2022). Manajemen Konflik dan Resolusi Konflik: Sebuah Pendekatan Terhadap Perdamaian. Papua Journal of Diplomacy and International Relations, 2(1), 21 – 23

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin.Antasari Press.

Refner Ilham, Sujianto, & Yuliani Febi. (2020). Kualitas Pelayanan Publik Pada Wilayah Konflik Tapal Batas. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15(4), 440–442.

Rahma Dwi Rosyidah. (2015). Metode Resolusi Konflik dalam perjanjian Kerjasama antar Aktor Governance tentang Pembangunan Kolam Renang dan Jalan Raya Penghubung Citra Raya – Unesa – Middle Ring Road di Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 16(2), 6 – 8.

Sasue Cony Esterlta, Kaunang Markus, & Pati Agustinus. (2018). Konflik Tapal Batas Kabupaten Mangandalow Selatan. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1, 2–6.

Sertyawan, Ahmad Dwi. 2012. “Konflik Kepentingan Berkaitan Permasalahan Ekologi, Ekonomi Dan Sosio Budaya Di Tanah Tinggi Dieng, Indonesia”

Sufatmi Astis Sri Nella, Markum, & Setiawan Budhy. (2016). Pemetaan Konflik Tenurial Dikawasan Hutan Pesugulan. 4–6.

Susilowati. (2015). Konflik Tenurial Dan Sengketa Tanah Kawasan Hutan Yang Dikelola Oleh Perum Perhutani. Jurnal Reportorium, 3, 143–145.

Wirawan. (2009). Konflik dan Manajemen Konflik. Jakarta: Salemba Humanika

Published
2024-02-02
How to Cite
Yohanes C. Kolo Meko, Maria M. E Purnama, & Pamona Sinaga. (2024). ANALYSIS OF CONFLICT RESOLUTION OF BAMBOO HARVESTING LAND BOUNDARIES IN GOLEWA DISTRICT, NGADA REGENCY, EAST NUSA TENGGARA PROVINCE. Journal of Scientech Research and Development, 5(2), 1023-1034. https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i2.284