PENGARUH KOREKSI FISKAL NATURA TERHADAP PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PERUSAHAAN LQ 45: STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DI LQ 45 TAHUN 2019-2020
Abstract
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh badan usaha yang berdomisili di Indonesia. Sementara itu, rekonsiliasi atau koreksi fiskal atas tunjangan karyawan (fringe benefits) merupakan proses penyesuaian laba komersial yang berbeda dari ketentuan fiskal untuk menghasilkan laba bersih sesuai dengan ketentuan perpajakan. Tunjangan karyawan berdampak pada pengurangan laba kotor karena biaya yang timbul dari tunjangan tersebut menjadi bagian dari beban karyawan yang terkait dengan pelaksanaan tugas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koreksi fiskal atas tunjangan karyawan dan Pajak Penghasilan Badan pada perusahaan LQ 45 tahun 2019 dan 2020, serta untuk mengetahui pengaruh koreksi fiskal atas tunjangan karyawan terhadap perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada perusahaan LQ 45. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Penentuan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling terhadap 28 perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi fiskal atas tunjangan karyawan berpengaruh terhadap perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada perusahaan LQ 45.
References
Adiyanta, F. C. S. (2020). Fleksibilitas Pajak sebagai Instrumen Kebijaksanaan Fiskal untuk Mengantisipasi Krisis Ekonomi sebagai Akibat Dampak Pandemi Covid-19. Administrative Law & Governance Journal, 2(1).
Agoes, S. (2017). Auditing: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh. Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Badan Pusat Statistik. (2021). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2020. www.bps.go.id.
Dewanto, D. B., & Wijaya, S. (2018). Analisis Tax Planning Melalui Natura dan Kenikmatan (kasus PT A). Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 5(2), 143–156.
Dhaniswara, A. S. (2022). Jenis Natura Pajak & Threshold Natura Kena Pajak. https://klikpajak.id.
Firmansyah, R. A., & Wijaya, S. (2022). Natura dan Kenikmatan Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(22), 343-359.
Ghozali, I. (2017). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSSAplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UNDIP.
Isnaniati, S. (2021). Analisis Tax Planning Pemberian Natura Guna Meminimalisir Pajak Terutang (Study Kasus pada Pabrik Gula Ngadirejo). Jurnal Ekuivalensi, 7(2).
Kementrian Keuangan. (2021). Bertemu Badan Anggaran DPR RI, Menkeu Sampaikan Laporan Realisasi Anggaran 2021. https://www.kemenkeu.go.id.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Miswarita. (2016). Analisis Koreksi Fiskal Laporan Keuangan Komersial Tahun 2014 Dalam Menetapkan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Mutiara Ganessha Makmur Lubuklinggau (Politeknik Negeri Sriwijaya).
Nasution, D. (2009). Penagihan Sebagai Ujung Tombak Penerimaan Pajak. http://www.ortax.org.
Pandiangan, L. (2014). Administrasi Perpajakan. Jakarta: Erlangga.
Priyastama, R. (2020). The Book of SPSS Pengolah dan Analisis Data. Star Up.
Purnamasari, D., Mariana, C., Mulyati, Y., & Andari, D. (2021). Pengaruh Profitabilitas Dan Leverage Terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2019-2021. Review of International Geographical Education Online Summer, 11(3), 1613–1626.
Purwono, H. (2010). Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.
Rachmat, R. A. H., & Rachman, Y. T. (2020). Profitability and Tax Avoidance: Empirical Analysis. Solid State Technology, 63(3).
Resmi, S. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sari, D., & Anggraeni, F. A. (2015). Fiscal Correction Effect to Commercial Financial Statements for Corporate Income Tax. Journal of Economics, Business and Management, 3(5).
Sekaran, U., & Bougie, R. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian. Jakarta: Salemba Empat.
Setyawan, H. (2021). Tercapainya realisasi penerimaan pajak 2021, momentum penyehatan APBN. https://komwasjak.kemenkeu.go.id.
Suandy, E. (2011). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Bisnis R & D. Bandung: Alfabeta.
Sumarsan, T. (2015). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Indeks.
Tomi, M. A., & Budiasih, Y. (2019). Kebijakan Perencanaan Pajak Melalui Instrumen Natura Dan Zakat Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Milenium Kreasi. Indonesian Journal of Economics Application, 2(1), 50–56.
Tulandi, M. R., Sabijono, H., & Pangerapan, S. (2018). Analisis Koreksi Fiskal untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Empat Tujuh Abadi Jaya. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(02), 432-441.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Zenitha, N (2020) Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Perencanaan Pajak (Tax Planning) pada Perusahaan LQ45 yang Terdaftar di BEI Tahun 2015-2018 (Thesis, Universitas Andalas).


















