PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR RITEL YANG MEMBELI OBLIGASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

  • Widya Adi Tjahjono Universitas Pelita Harapan
  • Pandu Adi Cakranegara Universitas Presiden
  • Beatrice Athanasia Chrisanti Universitas Pelita Harapan
Keywords: Obligasi, Perusahaan Pembiayaan, Perlindungan Investor, Wali Amanat.

Abstract

Obligasi merupakan salah satu bentuk pendanaan yang dapat digunakan oleh perusahaan. Perusahaan pembiayaan berbeda dengan perusahaan keuangan lainnya memiliki pendanaan utama yang berasal dari ekuitas. Oleh karena itu perusahaan pembiayaan dapat menjadikan obligasi sebagai sumber pendanaan alternatif. Obligasi perusahaan pembiayaan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan obligasi dari perusahaan komersial lainnya. Salah satu perbedaan tersebut adalah perusahaan pembiayaan dapat memberikan jaminan berupa piutang yang berbasis aset. Terlepas dari jaminan tersebut terdapat perlindungan lain yang dapat dimanfaatkan oleh investor mulai dari proses penerbitan obligasi hingga kemampuan wali amanat untuk mewakili investor dalam mengawasi kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam menyediakan jaminan, membayar bunga dan pokok pinjaman, serta menyisihkan sinking fund. Terakhir adalah pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia memiliki kekuatan untuk melakukan tindakan suspensi kepada perusahaan penerbit obligasi ketika perusahaan penerbit obligasi mengalami kegagalan dalam memenuhi janjinya.

References

Abdullah, M. K. (2019). Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Bisnis Ritel Tradisional terhadap Perkembangan Ritel Modern di Kota Padang. UNES Journal of Swara Justisia, 1(4), 437-451.

Aqmarina, I., Manurung, R. D. I. W., & Simbolon, L. R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Terkait Hilangnya Aset Nasabah Perusahaan Efek di Pasar Modal. Journal on Education, 5(3), 6942-6954.

Arfisyaputra, N. F. (2022). Sanksi Hukum pada Perusahaan yang Gagal Bayar Obligasi dalam Pasar Modal Indonesia. Lex Crimen, 11(2).

Arvanitis, S., & Woerter, M. (2014). Firm characteristics and the cyclicality of R&D investments. Industrial and Corporate Change, 23(5), 1141-1169.

Bonjou, K. S. U., & Muryanto, Y. T. (2019). Penerapan peraturan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia kaitannya terhadap perlindungan hukum investor. Jurnal Privat Law, 7(1), 143-149.

Mahfuzoh, A., & Khanifa, N. K. (2019). Perlindungan Hukum Investor bagi Pemegang Sukuk Ritel terhadap Risiko Gagal Bayar. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 5(01), 81-92.

Mentari, N. (2023). Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap Investor Ritel: Keadilan Korektif Melalui Konsep Disgorgement. Jatiswara, 38(1).

Pakpahan, E. F., Simbolon, T. T., Lovano, F., Elisah, E., & Thomasia, G. (2019). Konsep Perlindungan Hukum terhadap Wali Amanat di Pasar Modal. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 302-315.

Purboningtyas, D. A., & Prabandari, A. P. (2019). Perlindungan Hukum bagi Investor Pasar Modal Indonesia oleh Securities Investor Protection Fund. Notarius, 12(2), 789-810.

Rachmadini, V. N. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(2).

Rafsanjani, L. H., Bahri, M. R., & Renawati, N. (2023). Law Enforcement Procedure terhadap Pelaku Fenomena Pompom Saham Third Liner sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Investor Ritel. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(1).

Saputra, N., & Mulyadi, D. (2023). Perkembangan dan Tantangan Pasar Modal Indonesia. Jurnal Pijar, 1(2), 125-129.

Septiana, H. K. (2021). Analisis Tanggung Jawab Hukum terhadap Tindak Pidana Manipulasi Pasar dan Perlindungan Hukum bagi Investor Minoritas Studi Kasus: Posa. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(2).

Seran, M. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pasar Tradisional di Era Globalisasi dan Liberalisasi Perdagangan. Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 389-395.

Sili, E. B. (2015). Prinsip Perlindungan Hukum Investor Obligasi (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Wendur, R. S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bidang Ritel di Kota Manado. Lex Administratum, 8(2).

Yusrina, R., Daffa, M., Salsabila, S., & Riyanto, R. (2023). Struktur dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(4), 1171-1180.

Published
2023-05-01
How to Cite
Tjahjono, W. A., Cakranegara, P. A., & Chrisanti, B. A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR RITEL YANG MEMBELI OBLIGASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 143-154. https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.120