STUDI KASUS PELAYANAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN MELALUI POS SYAHBANDAR TANJUNG UNCANG-MARINA

  • Bosco Paul Fernando Rawung Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
  • Bambang Sumali Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
  • Dimas Satria Wibowo Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
  • Susi Herawati Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Keywords: KSOP, Clearance Out, SPB, Pelayanan

Abstract

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengawasi dan menegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta mengkoordinasikan kegiatan pemerintah di pelabuhan. KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan keamanan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Clearance out kapal merupakan kegiatan berlayarnya sebuah kapal apabila telah memiliki port clearance atau surat persetujuan berlayar. Dan yang bertanggung jawab untuk memberikan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Dalam proses clearance out Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi keterlambatan yang mungkin dapat terjadi selama kegiatan berlangsung serta agen juga akan berusaha seoptimal mungkin untuk melengkapi dokumen dokumen yang kurang.

References

Baskoro, Wahyu. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Seti Basri, H. (2014). Using qualitative research in accounting and management studies:not a new agenda. Journal of US-China Public Administration Chua, W.F. (1986). Radical Developments in Accounting Thought. The Accounting Review, Vol. 61, No. 4 (Oct., 1986)
Malikhatun, S., 2017. Tugas dan Tanggung Jawab Syahbandar dalam Kegiatan Pengangkutan Laut.
Menhub RI, 2001. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Orgnisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Jakarta: Menteri Perhubungan
Menhub RI, 2007. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan; Jakarta: Menteri Perhubungan
Menhub RI, 2010. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearence). Jakarta: Menteri Perhubungan
Menhub RI, 2014. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearence). Jakarta: Menteri Perhubungan
Menhub RI, 2018. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Jakarta: Menteri Perhubungan
Menhub RI. 2014. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Jakarta: Menteri Perhubungan
Poerwadarminta, W.J.S. (1991). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta: Sekretariat Negara.
Saeful, I., 2007, Peran Perusahaan Pelayaran dalam Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Keagenan di PT. Suri Adidaya Kapuas Cabang Semarang.
Sinambela, Lijan Poltak, dkk., 2001, Reformasi Pelayanan Publik. Bumi Aksara, Jakarta
Soewarno, 2007. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Gunung Agung, Jakarta
Sudardja, A., 2000. Strategi Pembelajaran. FIP UNY, Yogyakarta.
Sugono. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Sudrajad, C. 2015. Prosedur Kegiatan Clearence In/ Out Kapal pada PT. Tri Elang Jaya Maritime Cabang Panjang Bandar Lampung
Published
2025-10-13
How to Cite
Bosco Paul Fernando Rawung, Bambang Sumali, Dimas Satria Wibowo, & Susi Herawati. (2025). STUDI KASUS PELAYANAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN MELALUI POS SYAHBANDAR TANJUNG UNCANG-MARINA. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 1282-1292. https://doi.org/10.56670/jsrd.v7i1.1169