PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN SIBER DI SEKTOR PERBANKAN DIGITAL INDONESIA

  • Asmaru Amru Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Naufal Adil Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Novah Patilani Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
Keywords: Penipuan Digital; Perlindungan Nasabah; Filsafat Hukum; Keadilan Substantif; Reformasi Hukum; Kejahatan Siber.

Abstract

Perkembangan teknologi digital di sektor perbankan telah membawa dampak positif dalam memudahkan transaksi, tetapi juga memunculkan risiko kejahatan siber yang kian kompleks. Penipuan digital melalui social engineering, phishing, dan modus kejahatan siber lainnya telah menyebabkan kerugian besar bagi nasabah. Meski hukum positif di Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap nasabah, kenyataannya masih banyak korban yang gagal memperoleh keadilan karena hukum hanya bersifat formal dan tidak mampu menjangkau pelaku atau memaksa tanggung jawab bank. Artikel ini bertujuan mengkaji ketimpangan antara keberlakuan hukum formal dan prinsip keadilan substantif melalui pendekatan filsafat hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan konseptual dan kasus, yang dianalisis dengan teori hukum alam, positivisme hukum, serta teori keadilan John Rawls. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum perbankan saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi dan belum memenuhi tuntutan keadilan substantif, terutama bagi kelompok rentan seperti nasabah awam teknologi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih berorientasi pada moralitas dan keadilan sosial, melalui penguatan regulasi, literasi digital, serta tanggung jawab yang lebih tegas dari pihak bank dan regulator untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi nasabah di era digital.

References

Alidha, M., Sari, A. P., Sopiatunnisa, R., Azzahra, A., & Nurhalizah, L. (2024). Analisis Dampak Digitalisasi Layanan Perbankan terhadap Loyalitas Nasabah di Era Revolusi Industri 4.0. Contemporary Journal of Applied Sciences, 2(3).

Alkhalil, Z., Hewage, C., Nawaf, L., & Khan, I. (2021). Phishing attacks: A recent comprehensive study and a new anatomy. Frontiers in Computer Science, 3, 563060.

Andriyanto, T. (2022). Komunikasi Termediasi Penipuan dengan Modus Business Email Compromise. Jurnal Riset Komunikasi, 5(2), 220-243.

Annafa, S. W., Simanjuntak, H. P. G. H., & Ayudia, M. A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bank dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 129-135.

Aziz, S. (2020). Maslahah Mursalah Dalam Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam. Tasik Malaya, KEMENAG Jabar, April.

Katsh, E., & Rabinovich-Einy, O. (2017). Digital justice: technology and the internet of disputes. Oxford University Press.

Lim, J. S., & Jiang, H. (2021). Linking authenticity in CSR communication to organization-public relationship outcomes: Integrating theories of impression management and relationship management. Journal of public relations research, 33(6), 464-486.

Munawaroh, N. (2024). 8 Teori Keadilan Dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli. Hukumonline. com.

Nafian, M. I. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Terhadap Konsumen dalam Transaksi Elektronik:(Studi Kasus Putusan Nomor 80/Pid. Sus/2021/PN. Skg). JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(6), 901-915.

Nawawi, N., Mirwan, M., Anwar, Z., & Juandi, W. (2024). Wakaf uang di indonesia: tantangan, peluang dan langkah-langkah menuju pemanfaatan optimal. Lisan AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 18(1), 126-147.

Pah, C. E. A., Mola, S. A. S., Ledoh, J. R. M., Pandie, E. S. Y., Fanggidae, A., & Giri, I. R. (2025). Sosialisasi Kejahatan Siber Dan Perlindungan Data Pribadi Untuk Mencegah Penipuan Berbasis Online Terhadap Masyarakat. Mitra Mahajana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 24-33.

Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2023). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal. Jurnal Konstitusi, 19.

Sahlepi, M. A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1402-1412.

Siddiqi, M. A., Pak, W., & Siddiqi, M. A. (2022). A study on the psychology of social engineering-based cyberattacks and existing countermeasures. Applied Sciences, 12(12), 6042.

Solove, D. J. (2006). A Taxonomy of Privacy. University of Pennsylvania Law Review, 154(3), 477.

Suhardin, Y. (2023). Konsep Keadilan Dari John Rawls Dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 200-208.

Supriyanto, J., & Agustine, Y. (2025). Islamic Corporate Governance, Organizational Culture and Fraud with Code of Ethics Moderation Empirical Evidence from Islamic Banking in Indonesia.

Susanto, H., & Almunawar, M. N. (2018). Information security management systems: a novel framework and software as a tool for compliance with information security standard. Apple Academic Press.

Syifa, A. R., & Adam, R. C. (2024). Perlindungan Data Pribadi Nasabah Peminjam dalam Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Hukum Perlindungan Data Pribadi. UNES Law Review, 7(2), 683-694.

Tobing, C. I., Surya, T. M., Selvias, L. R., Girsang, S. R., Azzahra, P. B., Purba, L. Y., ... & Rusmana, N. (2024). Globalisasi Digital Dan Cybercrime: Tantangan Hukum Dalam Menghadapi Kejahatan Siber Lintas Batas. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 105-123.

Utomo, B. C., & Rahman, A. A. (2024). Analisis Kesadaran Keamanan Data Pribadi pada Pengguna E-Wallet DANA. JRST (Jurnal Riset Sains dan Teknologi), 8(2), 155-166.

Wilson, S., Hassan, N. A., Khor, K. K., Sinnappan, S., Abu Bakar, A. R., & Tan, S. A. (2024). A holistic qualitative exploration on the perception of scams, scam techniques and effectiveness of anti-scam campaigns in Malaysia. Journal of Financial Crime, 31(5), 1140-1155.

Published
2025-06-19
How to Cite
Amru, A., Adil, N., & Patilani, N. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN SIBER DI SEKTOR PERBANKAN DIGITAL INDONESIA. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 586-598. https://doi.org/10.56670/jsrd.v7i1.1055