@article{Siddiq_2023, title={POSISI ANALOGI HUKUM DALAM METODE PENEMUAN HUKUM ISLAM}, volume={5}, url={https://idm.or.id/JCS/index.php/JCS/article/view/110}, DOI={10.56670/jcs.v5i1.110}, abstractNote={<p>Tulisan ini mendiskusikan tentang Posisi analogi hukum (<em>qiyâs</em>) sebagai salah satu metode ijtihad alternatif di samping metode-metode ijtihad lainnya yang serumpun dalam kategori dalil hukum yang debatable. Analogi hukum (<em>qiyâs</em>) merupakan metode ijtihad yang menggunakan penalaran akal namun tetap berpijak pada otoritas teks wahyu. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Analogi hukum (<em>qiyâs</em>) bukanlah sumber hukum tersendiri, melainkan sebagai sumber derivative yang harus bersandar pada teks wahyu (khabar lâzim). Awalnya Analogi hukum (<em>qiyâs</em>) dikenal sebagai satu-satunya metode ijtihad yang menggunakan nalar logis namun terbatas, terlebih ketika disandingkan dengan istiḥsân yang saat itu sedang populer dan cenderung disalahgunakan penerapannya hingga terkesan liberal. Pada perkembangan selanjutnya, seiring dengan kemunculan metode-metode ijtihad baru seperti istiṣlâḥ dan istiḥsân dengan maslahah sebagai jargon terma utamanya, maka kedudukan analogi hukum (<em>qiyâs</em>) menjadi suatu metode alternatif dalam berijtihad.</p&gt;}, number={1}, journal={Journal of Community Service}, author={Siddiq, Achmad}, year={2023}, month={May}, pages={21-32} }