PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ATAS TUDUHAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG BELUM DIPROSES PUTUSAN PIDANA

  • Danang Sukarmanto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha
Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, Dugaan Melakukan Tindak Pidana.

Abstract

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau sekedar data sekunder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (legal issues) yang sedang dihadapi, serta metode pendekatan yuridis normatif/dogmatis. UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU no. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PPU-I/2003 mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial akibat tindak pidana dimana dalam undang-undang hakim dalam memutus suatu perkara harus mencerminkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

References

Agung, A. P. W. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid 19. To-ra, 7(1), 135-153.

Fatimah, U. D., & Winayanti, N. K. (2023). Legal Protection of Children's Survival Rights in the Perspective of the Principles of Justice. Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, 5(1), 29-34.

Hatane, K., Alfons, S. S., & Matitaputty, M. I. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja di Masa Pandemi Covid-19. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 265-275.

Juaningsih, I. N. (2020). Analisis Kebijakan PHK bagi Para Pekerja pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Adalah, 4(1), 189-196.

Kusumaweningrat, A. S. (2021). Perlindungan Hukum kepada Pekerja yang Terkena PHK Akibat dari Pandemi Covid–19. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 80-85.

Matantu, K. T. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang di PHK Akibat Pandemi Covid 19 Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Administratum, 9(2).

Mogi, E. G. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Administratum, 5(2).

Nazifah, N., & Mahila, S. (2021). Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1112-1115.

Pamungkas, F. A. S., & Irawan, A. D. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja dimasa Pandemi Covid-19. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 99-108.

Pamungkas, S. Y. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (HK) Dampak Pandemi Covid-19 (Doctoral dissertation, Universitas Jenderal Soedirman).

Permatasari, R. A., & Putri, A. (2018). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak yang di PHK saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung. Mimbar Keadilan, 265551.

Putri, C. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Perempuan di Masa Pandemi Covid-19. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), 226-230.

Rahmatullah, R. (2019). Aplikasi Model Statistika Inferensia dalam Pembelajaran Matematika Ekonomi. Numeracy Journal, 6(1).

Rohendra Fathammubina, S. H. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak bagi Pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 108-130.

Sugiyono, H., & Pardede, J. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(2), 453-472.

Suwantari, I. G. A. D., & Astariyani, N. L. G. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Para Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi. Jurnal Kertha Semaya, 6(7), 4.

Tering, V. H. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Lex Privatum, 2(1).

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi Pekerja atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.

Wijayanti, A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang di PHK karena Melakukan Kesalahan Berat. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum.

Yitawati, K., Triharyani, A., & Purwati, Y. (2021). Perlindungan Hukum Pekerja Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Masa Pandemi Covid 19. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 106-116.

Published
2023-05-25
How to Cite
Sukarmanto, D. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ATAS TUDUHAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG BELUM DIPROSES PUTUSAN PIDANA. Journal of Community Service, 5(1), 43-54. https://doi.org/10.56670/jcs.v5i1.112